Dalam bisnis properti tidak jarang
menimbulkan berbagai permasalahan bahkan timbul sengketa hukum. Seperti halnya,
konsumen sudah membayar lunas namun perumahan belum selesai dibangun
sebagaimana perjanjian atau bahkan terjadi kredit macet, sengketa tanah dan
lain sebagainya.
- BERANDA
- BIDANG LAYANAN
- TEAM KAMI
- PENGALAMAN
- ARTIKEL
- Ketetapan dan Keberatan Wajib Pajak
- Jalur Merah Hijau Importasi
- Kelebihan Arbitrase Yang Jarang Diketahui
- Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan
- Penyelesaian Sengketa Pajak
- Kewenangan MK
- Kontradiktif Pemidanaan Wajib Pajak
- KORUPSI ITU MASALAH KULTUR KARAKTER ORANG
- Kesalahan Perhitungan PPh 21
- RAGAM HUKUM WARIS DI INDONESIA
- Perlakuan Perpajakan Terhadap Non Performing Loan
- STUDI KASUS
- eBOOK REFERENSI
Pages
Hukum Tanah dan Properti
Langganan:
Postingan (Atom)