Saat
melakukan kegiatan importasi perusahaan, mereka terkadang terkena jalur merah
dan kadang terkena jalur hijau?
Terhadap
barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen
dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Pemeriksaan
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat
pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi
tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan
hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, Mitra Utama (MITA)
Non Prioritas, dan jalur MITA Prioritas.
Jalur hijau
merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah
penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Sedangkan
jalur kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor
dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen
sebelum penerbitan SPPB.
Adapun jalur
merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan
dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.