Ketika sanksi
pidana pajak mulai diterapkan kepada Wajib Pajak, tampaknya penerapan sanksi tersebut
menimbulkan keresahan di kalangan pelaku bisnis.Persoalan pajak (hukum pajak) sebagai bagian dari hukum administrasi
negara,sejatinya diselesaikan melalui
cara-cara hukum administrasi, bukan hukum pidana. Pendekatan dengan cara pidana, pastinya akan
menimbulkan keresahan serius.Namun,
keresahan menjadi sedikit terhibur ketika 3 (tiga) orang saksi ahli memberikan pendapatnya dalam sidang lanjutan dugaan
penggelapan pajak oleh PT. Asian Agri Group senilai Rp. 1.259.000.000.000,00 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi ahli adalah M. Yahya
Harahap (ahli Pidana). Philipus M. Hadjon(Ahli
Tata Negara dan Administrasi Negara) dan Sunarto (ahli Pajak). YahyaHarahap,
yang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, berpendapat konsep dan asas yang diterapkan dalam hukum pajak Indonesia
bahwa kesalahan ataukekeliruan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) yang
diatur dalam Pasal 8 jo Pasal 12 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – UU KUP sebaiknya diselesaikan
secara administrasi yang bermuara ke Pengadilan Pajak. Begitupun
Philipus yang menekankan bahwa tindakan mengimplikasikan sanksi pidana
bersifat ultimum remedium.
Tujuan pajak bukan untuk menghukum dan memberi nestapa kepada pelaku, tetapi
mengakhiri pelanggaran danmemulihkan keadaan. Sedangkan Sunarto sebagai
ahli pajak, lebih menekankan pada kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang bisa
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan berkali-kali. Penerbitan bisa dilakukan sebagai upaya
penegakan hukum pajak sesuai Undang-undang pajak.
Pendapat ketiga ahli, baik ahli hukum
maupun ahli pajak, yang dihadirkan ternyata
kecenderungannya lebih memilih pada proses hukum administrasi ketimbang
proses hukum pidana. Kecenderungan yang disampaikan para ahli bisa dipahami karena memang hukum pajak merupakan hukum
administrasi yang memiliki jalur
hukum administrasi apabila terdapat sengketa antara Wajib Pajak dengan petugas
pajak (fiskus). Bahkan, dari sisi lain yaitu sisi penerimaan negara ,dalam sepuluh tahun terakhir sangat jelas terlihat
penerimaan pajak amat mendominasi
sumber penerimaan negara yang ditampung dalam AnggaranPendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dibandingkan sumber penerimaan negara dari sumber migas
(minyak dan gas bumi).