SMART Law Advocacy memberikan saran dan /
atau pendapat hukum kepada klien terkait dengan berbagai aspek UU Kekayaan
Intelektual; hak cipta, merek dagang, paten, desain tata letak sirkuit terpadu,
desain industri dan rahasia dagang.
Kami memiliki pengalaman khusus dalam
mewakili dan membela klien di semua tingkat pengadilan komersial di semua
wilayah Indonesia.