SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Pages

Sengketa Bea Masuk AC-FTA

Pokok Sengketa
:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, yaitu berupa importasi Flux Cored Wire : Flux Cored Wire DIA 3.2 MM 25Kg/Coil, negara asal: China, pos tarif 8311.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp26.386.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding
:
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon dan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA), diketahui hal-hat sebagai berikut :
  1. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut yang digunakan adalah NORTHERN VI VA CITY 17007S dengan Pelabuhan Muat adalah Shanghai (CNSHA), Pelabuhan Transit tidak diberitahukan, dan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok (IDTPP);
  2. Berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh QWE CO.,LTD dengan dokumen B/L nomor FIDMUOUJT2001507 tanggal 04 Juli 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest dengan BC 1.1 nomor 02956 tanggal 15 Juli 2017, Pos 021, diangkut menggunakan kapal NORTHERNVIVACITY 17007S dan transit di Hong Kong;
Bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut melalui http://www.ekmtc.corn/ diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong;

Berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" dan "Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga atas importasi barang sebagaimana tercantum dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum dengan pembebanan bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen).



Menurut Pemohon Banding
:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Bandingdengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :
  • Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Bandingajukan telah Pemohon Bandinglampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;
  • Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  • Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

Bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216007448074 tanggal 04 Juli 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara.


--------------------
>>>>> 

:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6252/KPU.01/2017 tanggal 10 September 2017, dimana atas importasi Flux Cored Wire DIA 3.2 MM 25Kg/Coil, negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp26.386.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;

Pasal 2
(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN China Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN PAJAK China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

Berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

Berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

Berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
b)
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
c)
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii)
the products have not entered into trade or consumption there;
(iii)
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;

Bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173216007448074 tanggal 04 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5180KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017;

Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: Js 17522 tanggal 20 Oktober 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E173216007448074 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam Form Nomor E173216007448074 diproduksi oleh pabrik di China tersebut diangkut langsung dari Shanghai, China menuju Jakarta, Indonesia, sehingga memenuhi Rule of 8 ROO dan Rule 21 of OCP-ACFTA….”;

Bahwa surat pernyataan dari PT RTY, Tbk tanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan barang impor sesuai B/L no. HDMUOUJT2001507 yang diangkut dari Pelabuhan Shanghai, China menuju Jakarta, Indonesia dengan kapal NORTHERN VIVACITY 17007S melalui rute : Busan – KwangYang – Shanghai – Ningbo – Hongkong – Jakarta dan selama kapal singgah di pelabuhan tersebut, barang impor tetap di kapal dan tidak mengalami bongkar muat ;

Karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;



>>>>>>> 


Berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6252/KPU.01/2017 tanggal 10 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-014520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Flux Cored Wire DIA 3.2 MM 25Kg/Coil, negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)



Dasar Hukum
:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;