1. Membela dan mempertahankan hak-hak
klien kami atas nama Sumarno bin Suli dalam perkara Tindak Pidana Perikanan di
Pengadilan Perikanan PN Jakarta Utara atas tuduhan Ilegal Fishing
Kesatu : Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun
2004, tentang Perikanan. Atau
Kedua: Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang
Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan jo Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 24
ayat (1) Permen Kelautan dan Perikanan R.I Nomor 42/Permen-KP/2015, Tentang
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
2.
Mendampingi
& Penasehat Hukum Tan Tandi Gunawan di Pengadilan Negeri Wonosobo yang
didakwa melanggar pasal 46 UU No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 10 tahun 1998 dan atau pasal 3, 4, 5 dan 6 UU No. 15 tahun 2002 tentang
tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 tahun 2010
dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana.
3.
Membela
dan mendampingi sebagai Penasehat Hukum, M. YOGI FADLY, SE. di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4.
Mendampingi
dan membela SUWITO MULIADI yang diduga melakukan tindak pidana pajak
sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 16 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 KUH Pidana.